Contoh banner 1-->
» » » Dua Pasangan Cabup-Cawabup Resmi Mendaftar ke KPU Bolmong

Dua Pasangan Cabup-Cawabup Resmi Mendaftar ke KPU Bolmong

Penulis By on 24/09/2016 | No comments





LOLAK - Dua pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmong, hingga hari terakhir tahapan pendaftara, Jum'at (23/9).

Pendaftar pertama adalah pasangan Yasti Soepredjo Mokoagow (YSM) dan Yanny Ronny Tuuk (YRT) yang diusung oleh PDIP, PAN, PKB, PKS dan NasDem mendatangi KPU Bolmong pada Rabu (21/9).

Namun dokumen dari pasangan YSM-YRT belum lengkap sehingga pasangan ini berserta partai pengusungnya harus kembali ke KPU untuk melengkapi sejumlah dokumen pendaftaran pada Kamis (22/9).

Kemudian pada hari terakhir tahapan pendaftaran, KPU Bolmong kembali menerima pasangan yang diusung oleh Partai Golkar, Partai Demokrat dan Partai Gerindra yakni pasangan Salihi Bue Mokodongan (SBM) dan Juefry Tumelap, pada Jum'at (23/9).

Ketua KPU Bolmong, Fahmi Gobel, mengungkapkan berkas kedua pasangan telah diverifikasi dan disaksikan pihak Panitia Pengawas Pemiliu (Panwaslu), Satu-persatu syarat diperiksa dan diteliti baik dukungan partai politik maupun syarat administrasi lainnya.

“Untuk berkas milik YSM-YRT dan berkas milik SBM dan Jefry Tumelap kami nyatakan diterima. Artinya semua memenuhi syarat meski ada yang harus diperbaiki,” kata Fahmi.

Namun ia menegaskan, jika batas waktu tahapan pemeriksaan  berkas dan tidak diperbaiki, tentu akan digugurkan. “Ada tahapan tentang pemeriksaan dan perbaikkan berkas. Tetap akan kita hubungi yang bersangkutan untuk diperbaiki,” tuturnya.

Uniknya, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sulawesi Utara (Sulut), Sehan Landjar, justeru mendampingi pasangan SBM-Jefri yang diusung oleh Partai Golkar, Partai Demokrat dan Partai Gerindra, saat mendaftarkan diri ke KPU, Jum'at (23/9).

Kepada media, Sehan menuturkan, ada keganjilan dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) soal pengusungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bolmong.

Menurut Sehan, SK tersebut hanya menyebutkan menyetujui, bukan mengusung atau mengusulkan YSM-YRT untuk didaftarkan ke KPU Bolmong sebagai pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.

Dirinya kata Sehan bersama kader partai se-Sulut sangat menghargai keputusan dari DPP PAN. Namun menurutnya, SK DPP PAN harus diteliti lagi. "Yang perlu digarisbawahi, yakni ketelitian terhadap keabsahan SK Pendelegasian untuk mendaftarkan Pasangan calon," katanya.

SK Pendelegasian kepada Ir Tatong Bara dan Kamran Muktar untuk mendaftarkan Paslon, tidak sesuai aturan. Dimana, yang berhak mendftarkan Paslon, yakni Ketua dan Sekertaris DPD PAN Bolmong. "KPU harus teliti, bahwa pengurus PAN Bolmong yang sah adalah yang terdaftar di Kesbang dan KPU Pusat," Pungkas Sehan.




Editor : Yudi Manggopa
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya