Contoh banner 1-->
» » Kampus Negeri Dilarang Tarik Pungutan Selain Uang SPP

Kampus Negeri Dilarang Tarik Pungutan Selain Uang SPP

Penulis By on 15/07/2016 | No comments



JAKARTA - Pemerintah memalui Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti) melarang Kampus negeri atau Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk menarik pungutan dana pada calon mahasiswa, kecuali uang kuliah (SPP per semester).

Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti, Ainun Na'im mengatakan, selama ini banyak pungutan yang dikenakan oleh Perguruan Tinggi Negeri pada mahasiswa baru seperti uanga pangkal, uang bangunan dan pungutan lainnya. Hal ini pun sejalan dengan penerapan uang kuliah tunggal (UKT) yang belum lama diterapkan.

"Jadi UKT itu maksudnya, Perguruan Tinggi Negeri tidak boleh menerapkan berbagai pungutan. Pungutannya satu saja, yaitu uang kuliah. Jadi enggak ada lagi uang pangkal, uang bangunan, uang buku, enggak ada," kata Ainun ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2016).

Sementara, untuk uang kuliah, Ainun menegaskan tak akan mengalami kenaikan tahun depan. Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengenyam pendidikan.

"Sebenarnya konsep kita memberikan layanan pendidikan tinggi yang berkeadilan, sehingga masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi tapi punya kemampuan akademik, harus bisa punya akses ke Perguruan Tinggi," jelas dia.


Editor : dede
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya