Contoh banner 1-->
» » Gubernur BI: DPR Telah Setujui UU Pengampunan Pajak

Gubernur BI: DPR Telah Setujui UU Pengampunan Pajak

Penulis By on 15/07/2016 | No comments



JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui pengesahan Undang-Undang pengampunan pajak (tax amnesty). Aturan yang akan membawa dana Indonesia yang selama ini berada di luar negeri ini, akan memberi dampak positif bagi perekonomian serta rupiah.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan, dengan adanya tax amnesty maka pertumbuhan ekonomi bisa dinaikkan, jika pada 2016 ini pertumbuhan ekonomi diprediksi akan mencapai 5,04 persen sedangkan pada 2017 pertumbuhan ekonomi akan lebih tinggi lagi.

"Namun itu belum memperhitungkan tax amnesty, di mana kalau baseline itu 100 persen masuk dan 50 persen dananya bisa naikkin expenditure pemerintah itu bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Jika ditambahkan tax amnesty, pertumbuhan ekonomi 2016 akan naik dari 5,04 persen menjadi 5,3 persen. Sementara untuk tahun depan, dana masuk dari tax amnesty akan mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi hingga 5,7 persen.

Adapun bagi rupiah, BI menilai jika tax amnesty akan mendorong dana masuk ke Indonesia lebih banyak. Dengan banyaknya capital inflow itu, maka akan meningkatkan cadangan devisa serta mempekuat nilai tukar rupiah.

Kendati begitu, bank sentral akan tetap menjaga nilai tukar rupiah sesuai dengan fundamentalnya. Bukan hanya ketika terjadi pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, tetapi ketika terjadi penguatan.

"Jadi kita menjaga itu. Sama jika terjadi pelemahan kita akan jaga di fundamennya. Tetapi jika terjadi penguatan, kita juga akan jaga, agar tidak terlalu kuat dan sesuai fundamentalnya," pungkasnya.

Editor : dede
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya