Tax Amnesty Jadi Tameng Indonesia Hadapi Krisis Ekonomi Global
Penulis By Unknown on 08/07/2016 | No comments
JAKARTA – Program pengampunan pajak yang telah disahkan dalam UU Tax Amnesty akan berlaku hingga Maret 2017 mendatang. Diperkirakan, potensi dari dana repatriasi dalam program pengampunan pajak ini mencapai Rp4.000 triliun.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penerapan UU ini nantinya dapat memperkuat fundamental ekonomi dalam negeri. Nilai tukar Rupiah dan cadangan devisa pun dapat meningkat berkat adanya penerapan aturan pengampunan pajak ini. Sehingga, hal ini cukup membuat ekonomi Indonesia stabil dalam menghadapi krisis ekonomi global.
“Sebenarnya dampaknya itu, kalau tidak dihitung dampak negatifnya, neraca perdagangannya bagus, cadangan devisa bagus, asal tidak muncul dampak negatifnya,” kata Darmin, Jakarta, Jumat (8/7/2016).
Namun, Darmin mengatakan pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) perlu merumuskan kembali secara lebih rinci terkait potensi aliran dana yang masuk ke Indonesia dalam program pengampunan pajak ini. Dana yang diperoleh pun nantinya akan dapat secara jelas diarahkan pada sektor-sektor prioritas.
“Ada hitungannya, ada hitungan yang bisa dilakukan, agar bisa kita hitung berapa maksimumnya dia masuk ke pasar, sehingga bisa dolarnya naik, masuk ke BI. Di lain pihak Rupiah akan meningkatkan uang beredar, jadi dua arah terjadinya,” jelas Darmin.
Editor : dede
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya