Salah satu usaha tambang mas yang sudah dinonaktifkan Pemkab Boltim |
BOLTIM—Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak memiliki fungsi lagi
dalam mengatur perizinan pertambangan di Bolaang Mongondow Timur
(Boltim).
Hal ini berdasarkan
undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Tiap
pengurus izin pertambangan dan pengawasan sudah dilimpahkan ke Pemerintah
Provinsi (Pemprov), bukan lagi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab). "Dinas ESDM kabupaten/ kota tak ada lagi kewenangan sesuai rapat
koordinasi, tapi belum ada kejelasan," terang Pelaksana tugas (Plt)
Kepala Dinas ESDM Boltim Safruddin Paputungan, kemarin.
Bahkan, pengawasan
tambang pun sudah dilakukan Pemprov berdasarkan SK Gubernur nomor 15 tahun 2015
tentang penanganan konflik ESDM. "Sehingga kami mengusulkan kabupaten kota
diberi kewenangan mengeluarkan rekomendasi atau surat pengantar untuk pengurusan
IUP (izin Usaha Pertambangan)," ungkapnya.
Jelasnya,
kemungkinan besar semua pegawai Dinas ESDM akan ditarik menjadi pegawai propinsi
dan pegawai pusat. "Inspektur tambang ditarik ke pusat. Kita tak ada, tapi
kemungkinan tiga pegawai akan ditarik dan didiklatkan. Sisanya ke
propinsi," jelasnya.
Tambahnya,
saat ini akan dilakukan penundaan izin baru. Luas lahan tambang Boltim
kemungkinan akan diciutkan terutama sejumlah IUP yang sudah habis dan masuk
hutan lindung. "Beberapa sudah perpanjang seperti Kutai Surya Mining dan
Daya tama. IUP lain belum tahu perkembangannya karena sudah kewenangan Pemprov,"
imbuhnya. (abo)