Contoh banner 1-->
» » » ESDM Kehilangan Fungsi

ESDM Kehilangan Fungsi

Penulis By on 07/06/2016 |

Salah satu usaha tambang mas yang sudah dinonaktifkan Pemkab Boltim

BOLTIM—Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak memiliki fungsi lagi dalam mengatur perizinan pertambangan di Bolaang Mongondow Timur (Boltim). 

Hal ini berdasarkan undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Tiap pengurus izin pertambangan dan pengawasan sudah dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov), bukan lagi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab). "Dinas ESDM kabupaten/ kota tak ada lagi kewenangan sesuai rapat koordinasi, tapi belum ada kejelasan," terang Pelaksana tugas (Plt)  Kepala Dinas ESDM Boltim Safruddin Paputungan, kemarin.

Bahkan, pengawasan tambang pun sudah dilakukan Pemprov berdasarkan SK Gubernur nomor 15 tahun 2015 tentang penanganan konflik ESDM. "Sehingga kami mengusulkan kabupaten kota diberi kewenangan mengeluarkan rekomendasi atau surat pengantar untuk pengurusan IUP (izin Usaha Pertambangan)," ungkapnya.

Jelasnya, kemungkinan besar semua pegawai Dinas ESDM akan ditarik menjadi pegawai propinsi dan pegawai pusat. "Inspektur tambang ditarik ke pusat. Kita tak ada, tapi kemungkinan tiga pegawai akan ditarik dan didiklatkan. Sisanya ke propinsi," jelasnya. 

Tambahnya,  saat ini akan dilakukan penundaan izin baru. Luas lahan tambang Boltim kemungkinan akan diciutkan terutama sejumlah IUP yang sudah habis dan masuk hutan lindung. "Beberapa sudah perpanjang seperti Kutai Surya Mining dan Daya tama. IUP lain belum tahu perkembangannya karena sudah kewenangan Pemprov," imbuhnya. (abo



Baca Juga Artikel Terkait Lainnya