Rapat dipimpin langsung ketua Dekab Boltim Drs Marsaoleh Mamonto didampingi Wakil Ketua Sehan Mokoagow ini, turut dihadiri Bupati Sehan S Landjar SH, Sekretaris Daerah (Sekda) Ir Muhammad Assagaf dan seluruh kepala satuan kerja (SKPD), dilingkungan Pemkab Boltim.
Dalam sambutannya, Bupati Sehan S Landjar SH mengatakan, selaku kepala daerah wajib menyampaikan dokumen RPJPD kepada DPRD yang kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah yang sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang baik.
“penyampaian dokumen RPJPD kepada DPRD untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah adalah kewajiban kepala daerah sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. “ ujarnya
Lanjut dikatakan, dengan disahkan Ranperda RPJPD Kabupaten Boltim menjadi Perda akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun dokumen-dokumen turunannya baik RPJMD, Renstra, RKPD, dan RKA SKPD.
“Dengan disahkan ranperda ini, kedepan diharapkan akan terwujud keserasian, keterpaduan dan keselarasan antara dokumen satu dengan yang lain dalam penyelenggaraan pemerintahan di Boltim”, kata Bupati.
Diketahui, Dokumen RPJPD tersebut terdiri dari 57 tujuan dan 74 sasaran, yang merupakan penjabaran dari 5 misi daerah Boltim, didalamnya berisi gambaran umum dan kondisi daerah, analisis isu strategis, arah kebijakan dan kaidah pelaksanaan sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 54 Tahun 2010.(Advetorial)