BOLTIM—Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyetujui 3.232 hektare Cagar Alam Gunung
Ambang di Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dialihfungsikan menjadi kawasan hutan
lindung dan hutan produksi terbatas
(HPT).
Dibenarkan Kepala Dinas
Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Sonny Waroka. Menurutnya, permohonan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Boltim untuk menurunkan status sebagian lahan Cagar Alam Gunung Ambang sudah
disetujui dan tinggal menunggu Surat Keputusan (SK). "Diusulkan 3.379,08
hektare untuk menjadi kawasan hutan lindung (HL) dan kawasan HPT," kata
Sonny, Selasa (07/6).
Dijelaskannya, lahan yang diusulkan untuk alih fungsi tersebut
sebagian berada di wilayah Bolmong. Dalam pengambilan keputusan, tim terpadu
terpaksa harus voting karena beda pendapat terkait perubahan fungsi sebagian
lahan cagar alam tersebut. "Sempat tak disetujui, tapi akhirnya setelah
voting dalam rapat tim terpadu pekan lalu direkomendasikan 2.605,63 hektare
turun status menjadi TWA (Taman Wisata Alam), Hutan Lindung seluas 285,55 hektare,
HPT seluas 341,55 hektare. Total yang disetujui 3.232,73 hektare. Sisanya dari
yang diusulkan 146,35 hektare tetap dipertahankan sebagai bagian cagar
alam," jelasnya.
Hasil rapat tersebut akan ditindaklanjuti dengan surat keputusan
Menteri LH dan Kehutanan. Diturunkannya status sebagian lahan itu, maka Pemkab
bisa ikut mengelola TWA bekerjasama
dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dalam mengelolanya. "Kita
lihat saja, apakah Pemkab akan membuat wisata alam. Kita masih menunggu SK
(Surat Keputusan) mengenai alih fungsi lahan dari kementerian,"
tambahnya.
Bupati Boltim Sehan Landjar mengungkapkan, Pemkab Boltim berencana
akan meleburkan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) dengan Badan
Lingkungan Hidup (BLH) menjadi satu SKP. "Tapi nanti kita lihat saja
perkembangannya, apalagi beberapa kewenangan di Dishutbun dan BLH sudah ditangan provinsi," ungkap Bupati. (abo)