Contoh banner 1-->
» » » » Kemenag Boltim Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Infak Rp.10 Ribu

Kemenag Boltim Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Infak Rp.10 Ribu

Penulis By on 25/06/2016 | No comments




TUTUYAN – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut), menetapkan klasifikasi pembayaran zakat fitrah berdasarkan harga beras yang sering dikonsumsi masyarakat, sedangkan besaran infak ditetapkan Rp.10 ribu untuk setiap Kepala Keluarga (KK). Penetapan Zakat Fitrah dan Infak tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Kemenag Boltim NoMor B/984/KK.23.14.3/BA.01.1_06/2016, tentang penetapan Zakat Fitrah dalam bentuk beras dan uang serta infak tahun 1437 Hijriyah.

"Klasifikasi Zakat Fitrah dan besaran infak telah kami diatur melalui SK Kepala Kemenag Boltim, ini dalam rangka agar warga tidak bingung dalam menghitung besaran zakat fitrah," ujar Kepala Kemenag Boltim Subekti Ali, di Tutuyan, Jum'at (24/6).

Menurutnya, di bulan ramadhan umat muslim tidak hannya di wajibkan berpuasa sebulan penuh, melainkan juga membayar zakat fitrah untuk mensucikan jiwa. Klasifikasi pembayaran Zakat Fitrah oleh setiap warga merujuk pada jenis beras sering dikonsumsi yang bersangkutan. sementara, untuk pembayaran infak ditetapkan Rp 10.000 setiap Kepala Keluarga (KK).

“Membayar zakat fitrah adalah sebuah kewajiban umat muslim saat bulan ramadhan. zakat yang dikeluarkan senilai 2,5 Kg beras yang dikonsumsi sehari-hari,” Kata Subekti.

Untuk pembayaran infak ditetapkan berdasarkan SK yang dikeluarkan. “Infak ditetapkan sebesar Rp 10.000 setiap kepala keluarga. Kami menghimbau agar masyarakat juga bisa membayar infak untuk membersihkan hartanya,” imbaunya.


Kategori Zakat Fitrah:

Kelas 1      Beras Superwin dan Sejenisnya Rp 30.000/orang.

Kelas 2      Beras Serayu dan Sejenisnya Rp 27.000/orang.

Kelas 3      Beras Pemerintah/Raskin Rp 20.000/orang.


Sumber: Kantor Kemenag Boltim.


Editor : Dede
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya