Contoh banner 1-->
» » KPK Tetapkan Eks Dirjen Hortikultura sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Eks Dirjen Hortikultura sebagai Tersangka

Penulis By on 09/02/2016 | No comments

 Gedung KPK (Foto: Okezone)
Gedung KPK (Foto: BISNISBMR.CO)

BISNISBMR.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Hasanuddin Ibrahim (HI) sebagai tersangka terkait pengadaan fasilitas sarana budidaya dalam Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013.

Selain Hasanuddin, penyidik lembaga antirasuah juga turut menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Ditjen Hortikultura, Eko Mardiyanto (EM) dan pihak swasta, Sutrisno (SUT) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"KPK menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikan status tersebut ke penyidikdan tetapkan tiga orang sebagai tersangka, antara lain HI, EM dan SUT," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2016).

Menurut Yuyuk, ketiga tersangka tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara terkait pengadaan OPT. Nilai kontrak pengadaan ini sekira Rp18 miliar.

"Diduga negara mengalami kerugian lebih dari Rp10 miliar," ujar Yuyuk.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya