Contoh banner 1-->
» » Kemendag Siap Keluarkan Surat Persetujuan Ekspor Freeport

Kemendag Siap Keluarkan Surat Persetujuan Ekspor Freeport

Penulis By on 09/02/2016 | No comments

\Kemendag Siap Keluarkan Surat Persetujuan Ekspor Freeport\

BISNISBMR.CO, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku telah menerima surat permohonan perpanjangan ekspor konsentrat dari PT Freeport Indonesia (PTFI). Permohonan tersebut diajukan sejalan dengan dikeluarkannya rekomendasi perpanjangan izin ekspor dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Kami baru terima permohonan dari Freeport, besok pagi sampe sudah diterbitkan" papar Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/2/2016).

Seperti diketahui, Kementerian ESDM telah mengeluarkan perpanjangan izin ekspor konsentrat PTFI. Izin ekspor yang telah berakhir pada 28 Januari 2016 resmi diperpanjang mulai 9 Februari 2016.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan izin ekspor dikeluarkan lantaran Freeport bersedia membayar bea keluar sebesar 5 persen yang menjadi salah satu syarat diperpanjangnya izin ekspor.

"Jadi Freeport telah respons dan dia bersedia memenuhi yang 5 persen," kata dia di Gedung DPR, Selasa (9/2/2016).

Sementara itu, untuk syarat penyerahan dana pembangunan smelter di Gresik sekira USD530 juta masih dalam pembahasan.

"Kementerian, karena Freeport telah menyetujui, kemudian sudah rekomendasikan, sudah (keluar hari ini)," lanjutnya.

Izin ekspor konsentrat ini berlaku hingga enam bulan ke depan. Dengan kuota ekspor 1 juta ton konsentrat.

"Jadi karena dia sudah sanggup ya sudah, dan itu sudah sesuai dengan Permenko dan Permen yang ada, mereka sudah sanggup menyerahkan, tapi yang USD530 juta dan yang tidak sanggup masih terus dibicarakan," tukas dia.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya