Contoh banner 1-->
» » Proyek e-KTP, KPK Menduga Negara Mengalami Kerugian Rp2 triliun

Proyek e-KTP, KPK Menduga Negara Mengalami Kerugian Rp2 triliun

Penulis By on 02/10/2016 | No comments







JAKARTA -  KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau disebut KTP elektronik 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Irman.

Dalam pengadaan paket penerapan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri, KPK menduga negara mengalami kerugian hingga Rp2 triliun.

"Berdasarkan perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Rp2 triliun (kerugian)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Jumat (30/9).

Sebelumnya KPK menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Keduanya disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

"Angka Rp2 triliun karena diduga ada 'mark up' (penggelembungan) harga dalam pengadaan yang jumlahnya Rp6 triliun, tapi mengapa angkanya hingga Rp2 triliun saya harus menanyakan lagi kepada penyidik," ungkap Yuyuk.

Irman saat ini masih menjabat sebagai staf ahli Mendagri Tjahjo Kumulo.

"Rekomendasi kepada Mendagri untuk memberhentikan tersangka IR belum ada, tapi KPK akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau memiliki keterangan dalam kasus ini," tambah Yuyuk.

Penetapan Irman yang butuh waktu lebih dari dua tahun dari penetapan tersangka pertama pada 22 April itu, menurut Yuyuk karena banyak saksi dan bukti-bukti yang harus dikumpulkan.

"Sedangkan untuk kondisi kesehatan Sugiharto terakhir saya belum mengetahui, penyidik ekstra keras bekerja untuk melengkapi berkas-berkas kasus ini," tegas Yuyuk.


Editor : @Bisnisbmr05
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya