Contoh banner 1-->
» » Perda OPD, di Paripurnakan DPRD Boltim

Perda OPD, di Paripurnakan DPRD Boltim

Penulis By on 15/09/2016 | No comments




TUTUYAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menetapkan tiga peraturan daerah (perda), antara lain perda tentang organisasi perangkat daerah (OPD), perda tentang badan pemusyawaratan desa (BPD), dan perda tentang bagunan gedung. DPRD juga melakukan buka tutup masa sidang, pada Rabu (14/9).

Ketua DPRD Boltim Marsaole Mamonto mengatakan ketiga perda tersebut sudah melalui berbagai tahapan baik pembahasan dan konsultasi ke biro hukum setda provinsi Sulawesi Utara.

"Selanjutnya kita lakukan rapat dengan fraksi dan panitia khusus dengan menghasilkan persetujuan untuk dijadikan perda," kata Marsaoleh.

Sementara, Ketua Badan Legislasi DPRD Boltim, Sumardia Modeong mengatakan, ranperda tentang bangunan gedung merupakan inisiatif DPRD tentang pedoman pelaksanaan pembangunan serta persyaratan bangunan gedung sesui undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.

"Ini merupakan payung hukum untuk memberikan jaminan kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Sehingga bangunan gedung harus memenuhi syarat administratif dan teknis," kata Sumardia, di Tutuyan, Rabu (14/9).

Sedangkan Perda tentang BPD merupakan tindaklanjut undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. "Sukses suatu desa, diperlukan pemerintahan desa yang kuat dan mandiri. BPB adalah salah satu unsur penting melakukan fungsi pemerintahan desa," jelasnya.

Jika sebelumnya BPD hanya merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa. Dalam aturan baru, BPD menjadi lembaga desa. Sehingga terjadi perubahan fungsi BPD yang bertambah menjadi saluran aspirasi masyatakat desa berdasarkan keterwakilan.

"BPD merencanakan APBDes, mengawasi jalannya pemerintahan desa dan menyelenggarakan musyawarah desa yang berfungsi sebagai ajang kebersamaan dan membicarakan kebijakan tentang desa guna mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan desa," terangnya.

Sehingga BPD menjadi penyeimbang pemerintah desa, menjadi partner untuk kemajuan masyarakat desa.
"Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah didasarkan pada peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah," terangnya.

Dalam perda tersebut terdiri atas 29 perangkat daerah setingkat dinas dan badan terdiri atas delapan dinas dan dua badan serta 7 kecamatan tipe A. Sekretariat daerah, inspektorat, delapan dinas, satpol PP dan kebakaran serta satu badan tipe B.
"Empat dinas dan sekretariat daerah tipe C. OPD yang diusulkan ketambahan dua yang namanya tak diubah yakni BPBD dan Kesbangpol," jelasnya.

Dia meminta agar penempatan pejabat dalam mengisi OPD baru tersebut agar selektif dan memiliki kemampuan, berintegritas, dan berkompoten serta memiliki kemampuan dibidangnya.

Wakil Bupati Boltim, Rusdi Gumalangit dalam sambutannya mengapresiasi DPRD yang mampu menetapkan tiga perda tersebut. "Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemda membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah," ucapnya.

Hal ini sejalan dengan prinsip penataan perangkat daerah yang rasional, profesional, efektif, dan efisien. Katanya, pembentukan perangkat daerah dipengaruhi oleh luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah.

"Kita juga melakukan perubahan ranperda nomor 7 tahun 2012 tentang BPD karena menyesuaikan dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014," ungkapnya.


Editor : Dely Mamonto
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya