Contoh banner 1-->
» » Beli Produk Luar Negeri? Ini Aturan Mainnya

Beli Produk Luar Negeri? Ini Aturan Mainnya

Penulis By on 27/09/2016 | No comments






JAKARTA - Anda sering melakukan pembelian barang dari luar negeri? Salah satu alternatif pengiriman yang dapat digunakan adalah dengan menggunakan perusahaan jasa titipan (PJT). Bagaimana prosedurnya?

PJT adalah perusahaan yang menangani layanan kiriman secara ekspres atau peka waktu, memiliki ijin penyelenggaraan jasa titipan dari instansi terkait serta mendapatkan persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Deni Surjantoro mengatakan Perusahaan Jasa Titipan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal P-05/BC/2006 jo. P-09/BC/2006. Sementara peraturan yang mengatur terkait pembelian telepon seluler dari luar negeri melalui PJT diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 38/2013.

"Dalam peraturan itu diatur bahwa hanya diperbolehkan membeli sebanyak dua unit per pengiriman," ungkap Deni dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/9/2016). Deni juga menambahkan terhadap barang kiriman melalui PJT diberikan pembebasan Bea Masuk dengan nilai pabean paling banyak sebesar US$50.00 untuk setiap orang per kiriman.

"Kelebihan atas nilai tersebut akan dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 188 tahun 2010."

Bea Cukai juga menyediakan aplikasi untuk perhitungan Bea Masuk dan PDRI yang dapat diunduh di Google Playstore, atau dengan mengakses secara online Kalkulator Bea Masuk dan PDRI dalam tautan di bctemas.beacukai.go.id/kalkulator. Dengan aplikasi tersebut pengguna dapat mengetahui berapa besar Bea Masuk dan PDRI yang harus dibayar saat membeli barang dari luar negeri.



INILAH.COM
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya