Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti (Foto: BISNISBMR.CO)
BISNISBMR.CO, JAKARTA - Menteri
Kelautan dan Perikanan (KP), Susi Pudjiastuti, mengatakan telah
menangkap kapal Starcki 10. Mereka menangkap kapal tersebut karena telah
melakukan aktivitas illegal fishing.
"Hari ini, Starcki tertangkap. Secepatnya akan ditenggelamkan besok
atau lusa," kata Susi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),
Jakarta, Kamis 11 Februari 2016.
Dia mengatakan kapal yang tertangkap itu merupakan kapal eks Jepang
yang berukuran 783 gross ton (GT) dan kapal tersebut milik PT Starcki
Indonesia. Di dalam kapal tersebut, ada anak buah kapal (ABK) yang
merupakan warga negara asing.
"Dulu, kami pernah menangkap kapal (Starcki). Kami mendapat
informasi kapal itu membawa ikan 400 ton lebih. Kapal ini ditarik ke
Bitung. Kami periksa, dia mau pulang. Mau pulangkan ABK asingnya.
Ternyata, hari ini baru mau keluar dari Bitung. Jadi, keluar masuk
keluar masuk lagi. Mencuri lagi," kata dia.
Susi mengatakan bahwa Surat Izin Kapal Pengangkut Kapal Ikan
(SIKPI) yang dimiliki kapal Starcki 10 telah berakhir. "SIKPI-nya sudah
enggak aktif, bahkan sebelum ada moratorium," kata dia.
Susi melanjutkan, penenggelaman kapal Starcki ini akan dilakukan
bersamaan dengan puluhan kapal lainnya. "Tanggal 14 Februari, kami mau
tenggelamkan 22 kapal. Ditambah Starcki, jadi 23 kapal," kata dia.