Contoh banner 1-->
» » APINDO Tolak RUU Tapera

APINDO Tolak RUU Tapera

Penulis By on 20/01/2016 | No comments

BisnisBMR.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan menolak tegas dengan sejumlah isi dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) karena sumber pembiayaan tersebut bakal dibebankan kepada dunia usaha.

"Kami akan menyiapkan langkah-langkah hukum dan kami juga akan abaikan (bila RUU Tapera disahkan)," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Sebagaimana diketahui, saat ini RUU Tapera yang bertujuan memenuhi kebutuhan pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dilaporkan telah memasuki tahap akhir dan ditargetkan menjadi UU pada Maret 2016.

Apindo, ujar Hariyadi Sukamdani, menghargai tujuan dari RUU Tapera yaitu untuk memberikan perumahan bagi masyarakat berpenghasilajn rendah.

Namun demikian, lanjutnya, Apindo menolak dengan tegas UU tersebut diberlakukan jika sumber pembiayaan untuk penyediaan perumahan itu dibebankan kepada dunia usaha.

Dia memaparkan, argumen tersebut mengingat beberapa hal yaitu beban pungutan untuk dunia usaha baik pihak perusahaan maupun kalangan pekerja sudah sangat besar sehingga penambahan pungutan betapa pun besarnya akan semakin menjadikan dunia usaha tidak kompetitif.

Berdasarkan data Apindo, beban pungutan yang sudah ditanggung oleh pengusaha adalah sekitar 18-19 persen dari penghasilan pekerja yang antara lain dari jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan kesehatan, dan cadangan pesangon.
Kemudian bila rata-rata kenaikan upah dalam lima tahun terakhir sekitar 14 persen, masih berdasarkan data Apindo, maka beban tahunan pengusaha untuk taat pada peraturan perundang-undangan dapat mencapai sekitar 35 persen.

Ia mengingatkan bahwa perumahan juga sudah tercakup dalam komponen hidup layak dalam penghitungan upah minimum berdasarkan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dan juga masuk dalam cakupan program BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk bantuan uang muka perumahan dan subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Untuk itu, jika UU Tapera tetap akan diberlakukan, maka Apindo menginginkan untuk peserta unsur pekerja formal agar pembiayaannya tidak bersumber dari penambahan pungutan kepada dunia usaha.
"Dana yang dihimpun di BPJS Ketenagakerjaan cukup besar. Oleh aturan dimungkinkan untuk digunakan dalam investasi pembiayaan perumahan," katanya dan menambahkan, optimalisasi dana publik seperti BPJS Ketenagakerjaan sangat penting guna memenuhi kebutuhan dasar pekerja yaitu perumahan.

Ketum Apindo juga menyatakan bahwa tidak ada urgensinya atau hal yang mendesak terkait Tapera untuk pekerja formal, dan bila untuk pekerja informal maka itu adalah urusannya negara atau pemerintah untuk mengintegrasikan langkah dan kebijakan yang mengatasi hal itu.
Sementara itu, Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Anton J Supit menginginkan kebijakan terkait perumahan tidak hanya dibiarkan dilakukan oleh satu kementerian teknis agar target sektor perumahan tercapai padahal dampaknya juga bisa berpengaruh kepada kebijakan sektor lainnya.

Sedangkan Direktur Eksekutif DPN Apindo Agung Pambudhi berpendapat bahwa bila RUU Tapera itu dipaksakan untuk diberlakukan maka semangatnya dinilai tidak akan sejalan dengan paket-paket kebijakan pemerintahan saat ini.

Kontan.co.id | Redaksi
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya