BisnisBMR.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan menolak tegas dengan
sejumlah isi dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan
Rakyat (Tapera) karena sumber pembiayaan tersebut bakal dibebankan
kepada dunia usaha.
"Kami akan menyiapkan langkah-langkah hukum dan kami juga akan
abaikan (bila RUU Tapera disahkan)," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi B
Sukamdani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Sebagaimana diketahui, saat ini RUU Tapera yang bertujuan memenuhi
kebutuhan pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah,
dilaporkan telah memasuki tahap akhir dan ditargetkan menjadi UU pada
Maret 2016.
Apindo, ujar Hariyadi Sukamdani, menghargai tujuan dari RUU Tapera
yaitu untuk memberikan perumahan bagi masyarakat berpenghasilajn rendah.
Namun demikian, lanjutnya, Apindo menolak dengan tegas UU tersebut
diberlakukan jika sumber pembiayaan untuk penyediaan perumahan itu
dibebankan kepada dunia usaha.
Dia memaparkan, argumen tersebut mengingat beberapa hal yaitu beban
pungutan untuk dunia usaha baik pihak perusahaan maupun kalangan pekerja
sudah sangat besar sehingga penambahan pungutan betapa pun besarnya
akan semakin menjadikan dunia usaha tidak kompetitif.
Berdasarkan data Apindo, beban pungutan yang sudah ditanggung oleh
pengusaha adalah sekitar 18-19 persen dari penghasilan pekerja yang
antara lain dari jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan
kerja, jaminan pensiun, jaminan kesehatan, dan cadangan pesangon.
Kemudian bila rata-rata kenaikan upah dalam lima tahun terakhir
sekitar 14 persen, masih berdasarkan data Apindo, maka beban tahunan
pengusaha untuk taat pada peraturan perundang-undangan dapat mencapai
sekitar 35 persen.
Ia mengingatkan bahwa perumahan juga sudah tercakup dalam komponen
hidup layak dalam penghitungan upah minimum berdasarkan UU No 13/2003
tentang Ketenagakerjaan, dan juga masuk dalam cakupan program BPJS
Ketenagakerjaan dalam bentuk bantuan uang muka perumahan dan subsidi
bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Untuk itu, jika UU Tapera tetap akan diberlakukan, maka Apindo
menginginkan untuk peserta unsur pekerja formal agar pembiayaannya tidak
bersumber dari penambahan pungutan kepada dunia usaha.
"Dana yang dihimpun di BPJS Ketenagakerjaan cukup besar. Oleh aturan
dimungkinkan untuk digunakan dalam investasi pembiayaan perumahan,"
katanya dan menambahkan, optimalisasi dana publik seperti BPJS
Ketenagakerjaan sangat penting guna memenuhi kebutuhan dasar pekerja
yaitu perumahan.
Ketum Apindo juga menyatakan bahwa tidak ada urgensinya atau hal yang
mendesak terkait Tapera untuk pekerja formal, dan bila untuk pekerja
informal maka itu adalah urusannya negara atau pemerintah untuk
mengintegrasikan langkah dan kebijakan yang mengatasi hal itu.
Sementara itu, Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Anton J
Supit menginginkan kebijakan terkait perumahan tidak hanya dibiarkan
dilakukan oleh satu kementerian teknis agar target sektor perumahan
tercapai padahal dampaknya juga bisa berpengaruh kepada kebijakan sektor
lainnya.
Sedangkan Direktur Eksekutif DPN Apindo Agung Pambudhi berpendapat
bahwa bila RUU Tapera itu dipaksakan untuk diberlakukan maka semangatnya
dinilai tidak akan sejalan dengan paket-paket kebijakan pemerintahan
saat ini.
Kontan.co.id | Redaksi
APINDO Tolak RUU Tapera
Penulis By Unknown on 20/01/2016 | No comments
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya